Berita KPU Daerah

KPU Kota Padang Siapkan Bukti Sengketa Pemilu 2019

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang turut menyiapkan bukti yang dibutuhkan untuk persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/6/2019).

Tindaklanjut dari penyiapan alat bukti ini dengan membuka kotak suara Pilpres 2019, sebagai bagian dari perintah KPU RI, yang prosesnya turut disaksikan pihak Kepolsian, Bawaslu, saksi Capres nomor 01 dan 02, saksi calon DPR RI dan Partai Politik peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra yang membuka kotak memastikan bahwa seluruh dokumen yang telah dikeluarkan langsung dimasukan kembali dan disegel paling lama 7 hari sejak pengambilan. Nantinya proses penyegelan harus juga disaksikan oleh semua pihak yang hadir.

“Namun tiga hari kedepan dokumen yang telah dikeluarkan tersebut akan disusun dan akan dikembalikan kedalam kotak asal dengan pengamanan penyimpanan dalam ruangan terkunci,” kata Riki.

Riki melanjutkan untuk saat ini pihaknya belum diperkenanakan memberikan dokumen kepada peserta pemilu mengingat ketentuan melarang KPU untuk melakukan hal tersebut guna menjaga kepentingan berbagai pihak yang sedang melakukan permohonan sangketa di MK. “Sedangkan untuk permohonan sangketa sejauh ini KPU Kota Padang telah menerima 3 permohonan sangketa yaitu Pilpres, DPR-RI dan DPRD Kota,” lanjut Riki.

Sementara itu Ketua Bawaslu Dori Putra memastikan pihaknya siap mengawasi pembukaan kotak agar sesuai dengan PKPU dan menghindari terjadinya konflik.

Adapun beberapa dokumen yang diambil sebagai alat bukti antara lain kronologi jawaban permohonan dan penggandaan, Model C berhologram, Model C1 berhologram, Model C2, Model C5, Model DAA1, Model DA, Model DA Plano, Model DA1, Model DA1 Plano, Model DA2, Model DA.DH, Model DA.TT Locul terkait dan Model A.DPK seluruh TPS. Nantinya berkas akan dilakukan penggandaan untuk kemudian dileges menjadi salinan sebanyak 3 rangkap. (Media-Center.1/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali